Available courses

Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.

Mata Kuliah ini Di ampuh Oleh semester 4 , Dengan dosen Pengampu Mata Kuliah

Dr. Livawanti, S.P., M.P

Mata Kuliah Hukum Perdata

Deskripsi Mata Kuliah : Hukum Perdata merupakan mata kuliah wajib yang ditawarkan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang Pengantar Hukum Perdata, Keadaan Hukum Perdata di Indonesia, Hukum Orang, Badan Hukum, Tempat Kediaman/Domisili, Hukum Keluarga, Hukum Benda, Hukum Waris, Hukum Perikatan, Hukum pembuktian dan Daluwarsa.

Capaian Pembelajaran (CP)

1.      Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S7)

2.      Menguasai konsep teoritis tentang argumentasi hukum sebagai sarana untuk menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat (P3)

3.      Mengetahui dan memahami cara merumuskan isu hukum sesuai dengan permasalah yang dihadapi dalam pelaksanaan profesinya (P8)

4. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya

1.      (KU1)

2.      Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik (KU3)

3.      Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU5)

4.      Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (KU9)

5.      Mampu memediasi para pihak dalam penyelesaian sengketa-sengketa hukum dalam masyarakat (KK3)

6. Mampu menyusun dan memberikan nasehat-nasehat hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non-litigasi (KK6)